MA dan S, dua pedagang di Palimanan, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi lantaran membunuh seorang preman menggunakan celurit.

CIREBON, iNews.id - MA dan S, dua pedagang di Kabupaten Cirebon ditangkap petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, lantaran menganiaya seorang preman sampai tewas. Penganiayaan itu dilakukan MA dan S lantaran kesal dan dendam terhadap korban yang sering memalak, pernah merusak warung dan sepeda motor.

Kedua pelaku diringkus pada Selasa (27/4/2021). Kaki MA dan S terpaksa ditembak petugas lantaran melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penganiayaan yang menyebabkan korban tewas itu terjadi di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon pada 9 April 2021 lalu. Kedua pelaku, MA dan S ditangkap setelah sempat kabur selama satu pekan ke wilayah Banten.

Pelaku MA dan S, kata Kapolresta Cirebon, nekat melayangkan empat kali sabetan celurit ke tubuh korban lantaran dendam. Korban yang merupakan pedagang asongan sekaligus preman pernah merusak warung dan sepeda motor lantaran permintaan jatah premannya tak dipenuhi oleh pelaku (MA dan S). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network