CIREBON, iNews.id - MA dan S, dua pedagang di Kabupaten Cirebon ditangkap petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, lantaran menganiaya seorang preman sampai tewas. Penganiayaan itu dilakukan MA dan S lantaran kesal dan dendam terhadap korban yang sering memalak, pernah merusak warung dan sepeda motor.
Kedua pelaku diringkus pada Selasa (27/4/2021). Kaki MA dan S terpaksa ditembak petugas lantaran melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penganiayaan yang menyebabkan korban tewas itu terjadi di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon pada 9 April 2021 lalu. Kedua pelaku, MA dan S ditangkap setelah sempat kabur selama satu pekan ke wilayah Banten.
Pelaku MA dan S, kata Kapolresta Cirebon, nekat melayangkan empat kali sabetan celurit ke tubuh korban lantaran dendam. Korban yang merupakan pedagang asongan sekaligus preman pernah merusak warung dan sepeda motor lantaran permintaan jatah premannya tak dipenuhi oleh pelaku (MA dan S).
Editor : Agus Warsudi
aksi premanisme preman kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pembunuhan cirebon kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait