CIREBON, iNews.id - MA dan S, dua pedagang di Kabupaten Cirebon ditangkap petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, lantaran menganiaya seorang preman sampai tewas. Penganiayaan itu dilakukan MA dan S lantaran kesal dan dendam terhadap korban yang sering memalak, pernah merusak warung dan sepeda motor.
Kedua pelaku diringkus pada Selasa (27/4/2021). Kaki MA dan S terpaksa ditembak petugas lantaran melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penganiayaan yang menyebabkan korban tewas itu terjadi di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon pada 9 April 2021 lalu. Kedua pelaku, MA dan S ditangkap setelah sempat kabur selama satu pekan ke wilayah Banten.
Pelaku MA dan S, kata Kapolresta Cirebon, nekat melayangkan empat kali sabetan celurit ke tubuh korban lantaran dendam. Korban yang merupakan pedagang asongan sekaligus preman pernah merusak warung dan sepeda motor lantaran permintaan jatah premannya tak dipenuhi oleh pelaku (MA dan S).
"Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan sebilah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban," kata Kapolresta Cirebon, Selasa (27/4/2021).
Senjata tajam tersebut, ujar Kombes Pol Syahduddi, diamankan petugas dari rumah pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan baju korban yang bersimbah darah sebagai barang bukti.
Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan, kronologi kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban tewas pada 9 April 2021, berawal dari sakit hati kedua pelaku terhadap korban seorang pedagang asongan sekaligus preman.
"Korban sakit hati lalu timbul dendam lantaran warung dan sepeda motornya dirusak setelah menolak memenuhi jatah preman korban. Si korban ini sering minta uang dan makan ke warung pelaku. Pelaku yang dendam menyabetkan senjata tajam setelah melihat korban melintas di depan warungnya," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 juncto 170 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi premanisme preman kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pembunuhan cirebon kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait