Namun, sebelum ancamannya berhasil, pelaku IW diringkus polisi. Aksi pelaku sendiri berakhir ketika keluarga korban melaporkan peritiwa itu kepada petugas Polsek Kota Majalengka.
Pada 29 Oktober, keluarga datang ke Mapolsek Kota Majalengka untuk menceritakan peristiwa yang dialami korban S. Mendapat laporan itu, petugas berinisatif untuk menjebak pelaku dengan cara korban mengajak bertemu di salah satu tempat di wilayah Majalengka Kota.
Cara tersebut dilakukan karena keluarga korban tidak mengetahui alamat dari pelaku. Pelaku yang tak tahu tengah dijebak pun datang. Polisi pun meringkusnya.
"Atas perbuatannya, pelaku IW diancam Pasal 285 dan Pasal 368 Sub Pasal 369 dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata AKBP Bismo.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait