Ilustrasi( SINDOnews)

MAJALENGKA, iNews.id - IW, pria paruh baya berusia 48 tahun, warga Kecamatan Cingambul, Kabuapten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi. Pasalnya, IW memperkosa dan memeras seorang perempuan muda, S (24).

Modus tersangka IW merudapaksa dengan mengancam akan menyebarkanluaskan video mesum korban S. Selain memperkosa, tersangka IW juga memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

Aksi bejat terpuji IW itu berawal saat pelaku memergoki korban sedang berbuat mesum dengan pacarnya pada 2015 laludi perbatasan Kabupaten Majalengka dan Ciamis.

Mengetahui aksi mesumnya diketahui tersangka, korban bersama laki-laki yang saat itu menjadi pacarnya mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor. Melihat korban melarikan diri, IW berinsiatif menarik bagian belakang motor yang mengakibatkan korban terjatuh.

Beberapa saat setelah terjatuh, mantan pacar korban bisa melarikan diri. Adapun korban, gagal melarikan diri dan mengalami patah pada bagian bahu kanan.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum korban jika tidak memberikan uang. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp900 ribu," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (4/11/2020).

Setelah menerima uang dari korban, ujar AKBP Bismo, pelaku kemudian diajak berobat ke dukun patah tulang di wilayah hukum Kuningan. Namun, kebaikan pelaku itu hanya modus.

Sepulang dari dukun tulang, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Kabupaten Kuningan. Saat di hotel itu, pelaku kembali mengamcam akan menyebarkan video mesum korban jika tidak menuruti kemauannya.

Setelah memperkosa S di hotel, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya. Kepada orang tua S, pelaku mengatakan korban terserempet mobil.

"Selang empat hari kemudian, pelaku meminta uang kembali lewat transfer. Karena takut videonya disebar, korban mengirim sebesar Rp1.600.000," ujar AKBP Bismo.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menunjukkan tersangka IW saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka. Foto/SINDOnews/Inin Nastain

Aksi tidak terpuji pelaku IW sempat terhenti. Namun, selang beberapa tahun kemudian, pelaku kembali menghubungi korban lewat telepon seluler (ponsel).

Karena nomor korban yang dihubunginya tidak aktif, pelaku akhirnya datang ke rumah korban. "Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen. Lalu meminta nomor korban ke orang tuanya," tutur Kapolres Majalengka.

Setelah mendapatkan nomor ponsel korban, pelaku kembali melakukan teror terhadap S. Akibatnya, korban trauma dan ketakutan. Pada teror sesi kedua ini, pelaku juga sempat meminta uang kepada korban.

Namun, sebelum ancamannya berhasil, pelaku IW diringkus polisi. Aksi pelaku sendiri berakhir ketika keluarga korban melaporkan peritiwa itu kepada petugas Polsek Kota Majalengka.

Pada 29 Oktober, keluarga datang ke Mapolsek Kota Majalengka untuk menceritakan peristiwa yang dialami korban S. Mendapat laporan itu, petugas berinisatif untuk menjebak pelaku dengan cara korban mengajak bertemu di salah satu tempat di wilayah Majalengka Kota.

Cara tersebut dilakukan karena keluarga korban tidak mengetahui alamat dari pelaku. Pelaku yang tak tahu tengah dijebak pun datang. Polisi pun meringkusnya.

"Atas perbuatannya, pelaku IW diancam Pasal 285 dan Pasal 368 Sub Pasal 369 dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata AKBP Bismo.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network