Selain itu, DRN juga membantah Irfan telah terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek ini. Dia menyebut proyek itu urusannya Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Itu urusannya ketua ULP, saya tidak tahu," katanya.
Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka. Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, menjelaskan Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Nur menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.
"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait