MAJALENGKA, iNews.id - Eks Bupati Majalengka Karna Sobahi merespons status tersangka terhadap anaknya Irfan Nur Alam yang menjabat Kepala BKPSDM Majalengka. Irfan diduga terlibat kasus penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Terkait hal tersebut, Karna Sobahi mengaku menghormati proses hukum terhadap kasus yang menyeret anaknya. Namun dia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak ada motif di balik penetapan tersangka tersebut.
"Irfan itu anak kandung saya. Sebagai orang tua kepada anaknya, tentunya akan memberikan dukungan moril kepada anaknya, agar tetap sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan ini," ujar Karna, Senin (18/3/2024).
Sementara itu, salah seorang saksi kunci "An" alias Andi Pendul ikut bersuara. Dia memberikan pernyataan yang mengejutkan, bahwa isu yang beredar di publik selama ini terkait keterlibatan Irfan dalam pusaran kasus ini itu tidak benar. Apalagi tudingan dia mendapatkan aliran dana dari kasus yang saat ini ditangani Kejati Jabar itu hoaks.
"Saya menjadi saksi kunci atas persoalan ini. Saya pastikan tidak ada uang sepeser pun mengalir ke Pak Irfan," kata An.
Diketahui, An merupakan salah seorang saksi yang disebut-sebut penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini. Selain An ada pula DRH.
An mengaku tidak mengenal lebih mendetail sosok dan kepribadian Irfan Nur Alam. Yang diketahuinnya Irfan hanya salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.
"Saya tahu itu Pak Irfan itu hanya sebagai pejabat di Majalengka," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Jajaran Direksi PT PGA Dede Rizka (DRN) membantah keterlibatan putra mantan Bupati Majalengka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.
DRN yang juga disebut perantara dalam kasus ini sekaligus kuasa direksi menyatakan, tidak ada aliran dana untuk para pejabat di Majalengka dalam proyek tersebut, termasuk untuk Irfan.
"Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Pemkba Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam," kata DRN.
Menurut DRN, uang yang diterimanya dari perusahaan diberikan kepada para pegawai, operasional kantor dan mengerjakan sejumlah proyek, bukan untuk Irfan. DRN pun menegaskan pernyataan ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan
"Saya sebagai penerima aliran dana juga, tapi kan saya punya manajemen sendiri, bisa saya pertanggungjawabkan aliran (dananya) kemana saja. Yang jelas alirannya ada untuk pegawai, kantor, ada pembangunan pasar darurat dan lain-lain. Saya bisa membuktikan di pengadilan," tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait