BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia terlibat kasus penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan tersangka INA berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka INA yang kini Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak 2019 sampai 2021.
Kasus ini berawal pada tahun anggaran 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
Saat itu, yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Sementera Sekretaris Bangun Guna Serah adalah Kabag Ekonomi yang dijabat INA.
Kemudian H Endang dari PT PGA mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada AN (pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka 2 tahun lalu) dan DRN (PNS yang telah ditetapkan tersangka 2 tahun lalu).
PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
"Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT KEB dilakukan penarikan oleh AN dan DRN. Uang tersebut dikeluarkan oleh PT PGA untuk mengondisikan agar PT PGA ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong. INA ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong ini," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Kamis (14/3/2024).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait