- Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun.
- Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkars lainnya baik pidana maupun perdata
- Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat melalui media masa dan media sosial.
Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait