"Bapak saya itu terhormat di sana, bukan orang sembarangan, dia orang terhormat. Masa ini anaknya berani-beraninya seperti itu. Saya saja menghormati bapak saya, ini kenapa kakak saya seperti itu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hamidah pun menyampaikan pernyataan sikapnya kepada pihak penggugat jika bersedia untuk berdamai, yakni:
1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai/meminta maaf pada anaknya
2. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan mengada-ngada.
3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :
- Penggugat sujud di kaki tergugat III (Koswara).
- Tergugat III (Koswara) tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait