Hamidah menunjukkan surat pernyataan sikap terkait syarat damai antara penggugat dengan tergugat. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Pihak keluarga tergugat membuka peluang perdamaian dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar. Syaratnya, sang anak harus meminta maaf sambil bersujud mencium kaki sang ayah.

Hal itu menjadi salah satu syarat yang diajukan pihak tergugat jika penggugat bersedia berdamai dengan RE Koswara (85), ayah kandungnya. Selain bersujud di bawah kaki sang ayah, penggugat pun diminta menyampaikan pernyataan maaf kepada masyarakat luas.

"Sebelumnya kami membuka perdamaian kalau ada kesepakatan damai," kata Hamidah, anak kelima Koswara dalam konferensi pers di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung (25/1/2021).

Menurut Hamidah, sejak perkara gugatan tersebut bergulir, ayahnya memikul beban pikiran berat hingga sering melamun. Karenanya, Hamidah meminta, penggugat yang tak lain kakaknya sendiri, Deden dan istrinya Nining, segera meminta maaf kepada sang ayah.

"Kasihan bapak (RE Koswara) banyak pikiran. Tolong lah, Deden sama Nining sujud ke bapak, minta maaf ke bapak. Tolong lah kasihan bapak. Bapak sudah tua, sudah sepuh, sudah 85 (tahun). Kita anak-anaknya harus bisa bawa bapak. Kasihan sekarang melamun di rumah," tutur Hamidah.

Hamidah mengemukakan, ayahnya merupakan orang yang terhormat. Dia tak rela ayahnya digugat hingga diperlakukan kasar oleh saudara-saudara kandungnya itu.

"Bapak saya itu terhormat di sana, bukan orang sembarangan, dia orang terhormat. Masa ini anaknya berani-beraninya seperti itu. Saya saja menghormati bapak saya, ini kenapa kakak saya seperti itu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hamidah pun menyampaikan pernyataan sikapnya kepada pihak penggugat jika bersedia untuk berdamai, yakni: 

1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai/meminta maaf pada anaknya

2. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan mengada-ngada. 

3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :

- Penggugat sujud di kaki tergugat III (Koswara). 

- Tergugat III (Koswara) tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat

- Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun. 

- Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkars lainnya baik pidana maupun perdata

- Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat melalui media masa dan media sosial. 

Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network