Tidak hanya itu polisi juga menangkap pria berinisial I (26) yang merupakan anak buah RDI. Pria ini bertugas mengedarkan narkoba milik RDI.
Dari I, petugas menyita barang bukti 2 paket jenis sabu dan sebuah handphone. Akibat perbuatannya tersangka I dijerat Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
pemuda pengedar narkoba pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba purwakarta Kabupaten Purwakarta pedangdut Anak Lilis Karlina lilis karlina
Artikel Terkait