Sidang anak gugat ayah Rp3 miliar di PN Bandung. Majelis hakim memberi waktu 30 hari bagi kedua belah pihak untuk berdamai. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Mochtar Koswara, anak bungsu RE Koswara (85), angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkannya bersama Deden dan Ajid kepada ayah kandung mereka. Mochtar berdalih gugatan itu sebagai pembelaan diri.

Ditemui wartawan seusai sidang pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021), Mochtar Koswara menyayangkan pemberitaan media yang bombastis tentang anak menggugat ayah kandung senilai Rp3 miliar lebih. 

Selain itu, dalam gugatan disebutkan Koswara dan tergugat lain, Imas Solihah (anak pertama Koswara) dan Hamidah (anak kelima) harus membayar ganti rugi materil Rp20 juta dan immateril Rp220 juta. 

"Saya menyayangkan pemberitaan media yang menulis anak gugat orang tua. Fantastis, wow," kata Mochtar yang berprofesi sebagai pengacara ini. 

"Jangan disangka ini (gugatan terhadap RE Koswara), anak melawan orang tua. Tapi ini karena membela diri. Di gugatan itu, Pak Deden membela hak karena ada perbuatan melawan hukum," ujar Mochtar Koswara yang juga berprofesi advokat.

Meski "keukeuh" menyayangkan pemberitaan media, Mochtar tak berkutik saat ditanya soal siapa yang digugat. "Iya yang digugat orang tua," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network