Setelah korban S tewas, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, tersangka TR membawa jasad S, adik kandung istrinya itu, ke kolong jembatan KIIC Tol Japek. Tersangka TR kemudian menggantung jasad S menggunakan tambang.
Jasad S ditemukan warga pada Senin (9/5/2022) malam pukul 19.00 WIB. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP, petugas tak menemukan tanda-tanda bunuh diri pada jasad S.
Akhirnya, penyelidikan dilakukan lebih intensif sehingga dapat mengungkap misteri kematian S yang ternyata dibunuh oleh TR. "Akibat perbuatannya, tersangka TR terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan sadis karawang Kabupaten Karawang
Artikel Terkait