“Mereka akan terkena beberapa pasal. Selain 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juga Pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU nomor 22/209. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” ucap Panglima TNI.
Tiga oknum TNI yang terlibat, Kolonel Inf Priyanto, Kopral Satu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Dua Ahmad S. Proses hukum tegas dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Editor : Agus Warsudi
perwira tni ad oknum tni ad korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari nagreg puspomad Pomdam Jaya Pomdam III Siliwangi Pomdam Siliwangi
Artikel Terkait