Tindak pidana pencurian tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Tarogong Kaler. Laporan korban teregister dalam surat bernomor LP/B-118/X/2022/Polsek tanggal 7 Oktober 2022.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materi berupa hilangnya handphone seharga Rp1,7 juta. Kasus ini dalam penyelidikan kepolisian.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencuri aksi pencurian aksi pencurian handphone aksi pencurian terekam kasus pencurian kapal pencuri pencurian terekam cctv terekam cctv kabupaten garut
Artikel Terkait