Tindak pidana pencurian tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Tarogong Kaler. Laporan korban teregister dalam surat bernomor LP/B-118/X/2022/Polsek tanggal 7 Oktober 2022.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materi berupa hilangnya handphone seharga Rp1,7 juta. Kasus ini dalam penyelidikan kepolisian.
Editor : Agus Warsudi
TAG
korban pencurian aksi pencuri aksi pencurian aksi pencurian handphone aksi pencurian terekam kasus pencurian kapal pencuri pencurian terekam cctv terekam cctv kabupaten garut
korban pencurian aksi pencuri aksi pencurian aksi pencurian handphone aksi pencurian terekam kasus pencurian kapal pencuri pencurian terekam cctv terekam cctv kabupaten garut
Artikel Terkait