Diketahui, Satgas PED Jabar yang terbentuk 9 Juli 2020 lalu mengacu pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 371 tahun 2020. Satgas PED Jabar beranggotakan praktisi dunia usaha, akademisi, dan birokrat yang bertugas untuk mempercepat upaya penyelamatan, pemulihan, dan penormalan dunia usaha di Jabar yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menilai, percepatan penyelamatan, pemulihan, dan penormalan dunia usaha memerlukan kepercayaan masyarakat, kolaborasi semua pemangku kepentingan, dan keteladanan.
"Selain itu, program yang dibuat harus fokus pada masalah dengan menetapkan skala prioritas, realistis dan bisa dilaksanakan, serta marketable kepada lembaga keuangan dan investor," kata Setiawan.
Editor : Agus Warsudi
pemulihan ekonomi komite pemulihan ekonomi Satgas Pemulihan Ekonomi tim pemulihan ekonomi Provinsi Jawa Barat ekonomi daerah dampak pandemi covid-19 pandemi Covid-19
Artikel Terkait