Saat proses hukum berlangsung, AKP SW mengembalikan uang Wahidin sebesar Rp310 juta. Korban pun mencabut laporan ke polisi. Namun, Polda Jabar memastikan, pencabutan laporan tidak mempengaruhi proses hukum, baik etik maupun pidana, yang tetap dilanjutkan.
Editor : Agus Warsudi
bid propam Bid Propam Polda Jabar bidpropam polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar kota cirebon Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota
Artikel Terkait