BANDUNG, iNews.id - Nasib eks Kapolsek Mundu berinisial AKP SW yang terlibat penipuan rekrutmen bintara Polri ditentukan Selasa 4 Juli 2023. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar akan menggelar sidang dan menjatuhkan putusan terkait pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan AKP SW.
Selain kode etik, AKP SW juga diproses hukum pidana dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan yang merugikan korban Wahidin sebesar Rp310 juta itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, SW akan menjalani sidang etik pada Selasa 4 Juli 2023. "Sidang kode etik rencananya Selasa (pekan depan)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Sabtu (24/6/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penyidik telah memeriksa 10 saksi terkait kasus penipuan yang melibatkan AKP SW. "Sudah 10 orang (saksi) yang sudah diperiksa," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, kasus penipuan yang melibatkan AKP SW medapat sorotan tajam dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri meminta propam tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana khususnya dalam perekrutan anggota Polri.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar polda jabar bidpropam polda Jabar penipuan rekrutmen rekrutmen rekrutmen bintara polri
Artikel Terkait