Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terdapat sejumlah fakta dari hasil gelar perkara yang dihadiri pelapor dan terlapor.
"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," kata Kabid Humas Polda Jabar saat dihubungi Selasa (18/10/2022).
Editor : Agus Warsudi
di rumah kosong pencurian rumah kosong youtuber kota bandung polda jabar praperadilan hakim praperadilan
Artikel Terkait