Erma Hermina merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jabar terhadap kasus yang dilaporkan pada April 2022 lalu itu.
"Saya merasa banyak kejanggalan dalam penghentian kasus ini, termasuk saat gelar perkara di polda. Dari situ saya masukan praperadilan. Saya juga akan menggugat 10 YouTuber yang membuat konten horor itu ke UU ITE," ujarnya.
Kejadian yang dialamai keluarganya, tutur Erma Hermina, harus menjadi pelajaran bagi para YouTuber atau konten kreator lain agar tidak sembarangan dalam memasuki properti orang lain.
"Dalam kasus ini, saya juga ingin memberikan pembelajaran untuk semua masyarakat, terutama para Youtuber atau siapapun, kalau mau bikin konten itu harus izin, pertama soal etika dan kedua, itu kan aset milik orang lain," tutur Erma Hermina.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menghentikan penyelidikan atas laporan yang disampaikan Erma Hermina terhadap 10 YouTuber yang membuat konten horor di rumah kosong tanpa izin.
Editor : Agus Warsudi
di rumah kosong pencurian rumah kosong youtuber kota bandung polda jabar praperadilan hakim praperadilan
Artikel Terkait