Akibat perbuatannya, tersangka GA dan AN disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Tersanka GA dan AN terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
komplotan begal motor aksi begal aksi pembegalan begal sadis begal di bandung begal bersenjata Begal di Cimahi kapolrestabes bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait