BANDUNG BARAT, iNews.id - Beberapa agen penyalur Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku diintervensi pihak tertentu saat hendak menyalurkannya ke keluarga penerima manfaat (KPM). Terkait persoalan ini, Dinas Sosial (Dinsos) KBB menyarankan para agen berani menolak dan melapor ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Diketahui, sebanyak 151.863 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bentuk sembako senilai Rp200.000 per keluarga.
Mereka sempat menerima BPNT untuk beberapa bulan disalurkan secara tunai dalam bentu uang yang disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia. Setelah dikembalikan dalam bentuk sembako, muncul persoalan klasik soal monopoli kebutuhan pokok oleh agen penyalur.
Editor : Agus Warsudi
Bansos sembako bantuan sembako bantuan paket sembako bpnt Beras BPNT bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait