ACT Kota Sukabumi hentikan pengumpulan donasi pascapencabutan izin PUB oleh Kemensos. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Sukabumi, Punjul Saeful Hayat saat ditanya perihal sanksi yang akan diterapkan jika ACT masih melakukan kegiatan PUB, dia menjawab bisa berupa pidana, perdata atau administratif. 

"Yang jelas, sanksi itu akan ditentukan setelah ada hasil penyelidikan oleh pemerintah pusat. Makanya kita tunggu perkembangannya hasil dari Inspektorat Jenderalnya seperti apa, itu menjadi tindak lanjut kita di daerah," kata dia. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network