SUKABUMI, iNews.id - Pengumpulan donasi ACT Kota Sukabumi dihentikan pascapencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Meskipun untuk kegiatan lain masih tetap berjalan.
ACT Kota Sukabumi sendiri menurut Marketing Komunikasi ACT Kota Sukabumi, Malsi Abadi Akbar, donasi yang berhasil terkumpul dari donatur rata-rata berjumlah Rp100 juta setiap bulannya .
"Sudah nggak ada (pengumpulan donasi), sudah disetop, dana-dana sebelumnya pun sudah disetop dan akan disalurkan," ujar Malsi, Kamis (7/7/2022).
Malsi menambahkan, walaupun pengumpulan donasi dihentikan, aktivitas kantor dan pegawai masih berjalan normal dan tetap fokus menjalankan program yang sudah terjadwal sebelumnya. Seperti program yang terdekat saat ini wakaf kurban.
"Tetap berjalan (aktivitas kantor), kalau pengumpulan dana enggak ada. Kita lagi implementasi program kurban dengan semua relawan. Sesuai dengan arahan pusat ya, kita menghormati keputusan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Sukabumi, Punjul Saeful Hayat saat ditanya perihal sanksi yang akan diterapkan jika ACT masih melakukan kegiatan PUB, dia menjawab bisa berupa pidana, perdata atau administratif.
"Yang jelas, sanksi itu akan ditentukan setelah ada hasil penyelidikan oleh pemerintah pusat. Makanya kita tunggu perkembangannya hasil dari Inspektorat Jenderalnya seperti apa, itu menjadi tindak lanjut kita di daerah," kata dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait