Sedangkan uang pelaksanaan proyek itu bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.
"Terdakwa (Abdul Rozaq Muslim) telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp9,1 miliar," kata jaksa KPK.
Jaksa menyebut uang itu diberikan untuk terdakwa melakukan sesuatu. Dalam dakwaan ini, jaksa juga turut menyeret nama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani masing-masing selaku anggota DPRD Jabar mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," tutur Trimulyono.
Editor : Agus Warsudi
suap proyek dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap komisi pemberantasan korupsi Kabupaten Indramayu pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait