Terdakwa Abdul Rozaq Muslim (pakai rompi tahanan). (Foto: Antara)

Abdul Rozaq Muslim dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Supendi. Dari penyidikan diketahaui, pengusaha Carsa juga menyuap Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebesar Rp8,5 miliar.

Dalam proses penyidikan terhadap kasus Abdul Rozaq, penyidik menemukan fakta aliran dana kepada terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Kedua politisi Partai Golkar itu pun lantas ditangkap KPK dan kini diseret ke meja hijau.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network