"PT BRMI juga menerangkan bahwa kantor cabang di Sukabumi belum mendapat izin dari pusat dan statusnya ilegal," tutur Kapolrestabes Bandung.
AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut, Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap AKP Yanto Sudiarto.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sukabumi umrah gratis biaya umrah biro umrah gagal umrah ibadah umrah jemaah umrah kasus umrah kasus penipuan umrah kasus penipuan travel umrah
Artikel Terkait