Ibadah umrah di Arab Saudi. (Foto: SPA via Reuters)

"PT BRMI juga menerangkan bahwa kantor cabang di Sukabumi belum mendapat izin dari pusat dan statusnya ilegal," tutur Kapolrestabes Bandung.

AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut, Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap AKP Yanto Sudiarto.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network