Oknum guru di Kota Sukabumi ditahan setelah diduga melakukan pelcehan seksual terhadap dua siswi SMP. (Foto: Ilustrasi)

SUKABUMI, iNews.id - Oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswi SMPN di Kota Sukabumi, dijebloskan ke rumah tahanan Polres Sukabumi Kota. Dia pun terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan polisi sudah menahan oknum guru berinisial CS (51) yang merupakan pengajar di salah satu SMPN di Kota Sukabumi. Oknum guru itu tersandung kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, dengan meraba-raba bagian senistif korban di saat mengumpulkan tugas makalah. Kejadiannya terjadi di lingkungan sekolah, pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Astuti kepada iNews.id, Minggu (7/5/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, lanjut Astuti, berupa 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar akta lahir dan 1 pasang seragam sekolah SMP. Terduga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan dikarenakan korban masih anak di bawah umur.

"Ancaman tersebut sesuai pasal yang diterapkan, yakni Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," ujar dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network