BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 81 kepolisian sektor (polsek) di 16 kepolisian resor (polres) se-Jawa Barat, tak lagi melakukan penyidikan kasus-kasus pidana. Fungsi ke-81 polsek tersebut lebih diutamakan pembinaan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Penghapusan tugas dan fungsi penyidikan 81 polsek di wilayah hukum Polda Jawa Barat tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Polsek Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu.
SK Kapolres itu menetapkan total 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan.
"Tapi jika ada kejadian tertentu di masyarakat di wilayah hukum polsek tersebut, pasti ditangani. Proses penyidikan kasus dilakukan oleh polres setempat," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi wartawan melalui ponsel, Rabu (31/3/2021).
Editor : Agus Warsudi
polda jabar kepolisian sektor polsek kepolisian resor polres tindak pidana tindak pidana asusila Provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait