JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserda, Sumatera. Dengan demikian, kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dianggap ilegal.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, berkas kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko ditolak karena tak memenuhi sejumlah dokumen yang diminta oleh Kemenkumham.
Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan, kata Yasonna H Laoly, dokumen pengurus Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, Kemenkumham mennyatakan belum memenuhi syarat.
"Hasil verifikasi, berkas belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan KLB di Deliserdang ditolak," kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Editor : Agus Warsudi
demokrat partai demokrat kongres partai demokrat KLB Partai Demokrat Partai Demokrat Jabar kepala staf kepresidenan moeldoko moeldoko panglima tni jenderal (purn) moeldoko
Artikel Terkait