Menurut Kombes Pol Erdi, salah satu alasan tugas dan fungsi penyidikan dihapus karena berdasarkan evaluasi, personel unit reskrim di polsek tersebut tidak melalukan penyidikan selama satu tahun. Itu terjadi lantaran minim kasus kriminalitas di wilayah tersebut.
Selain itu, jarak menuju polres kurang dari satu jam. Sehingga tugas dan fungsi penyidikan lebih efektif dilaksanakan oleh satreskrim polres.
Sebagai pemelihara kamtibmas, ujar Kombes Pol Erdi, anggota polsek bisa memaksimalkan peran dan fungsinya sebagai juru damai jika ada kejadian dengan mengedepankan restorative justice.
"Restorative justice itu harus dilihat dulu perkaranya. Yang pasti, 81 polsek di Jawa Barat tidak menyidik. Mereka bisa lebih menjembatani masyarakat yang bertikai. Misalnya, pengaduan dalam satu keluarga, kan bisa diselesaikan," ujar Kombes Pol Erdi.
Editor : Agus Warsudi
polda jabar kepolisian sektor polsek kepolisian resor polres tindak pidana tindak pidana asusila Provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait