Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Sementara tersangka sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman miniman 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Waka Polres Tasikmalaya Kota.
Editor : Agus Warsudi
tersangka narkoba penyalahgunaan narkoba penyalahgunaan narkotika obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang tasikmalaya polres tasikmalaya kota Kota Tasikmalaya tasikmalaya kota
Artikel Terkait