"Dari delapan tersangka yang diamankan, empat marupakan pengedar sediaan farmasi, satu kurir sabu, dua pengguna psikotropika, dan satu pecandu tembakau sintetis," kata Waka Polres Tasikmalaya Kota.
Kompol Agus Syafrudin menyatakan, berdasarkan pemeriksaan, satu tersangka mengaku sering menyuplai obat-obatan terlarang kepada kelompok geng motor.
"Obat terlarang itu dikonsumsi kelompok geng motor sebelum beraksi. Sehingga, mereka sering beringas dan nekat saat melakukan aksinya (akibat pengaruh obat terlarang)," ujar Kompol Agus Syafrudin.
Editor : Agus Warsudi
tersangka narkoba penyalahgunaan narkoba penyalahgunaan narkotika obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang tasikmalaya polres tasikmalaya kota Kota Tasikmalaya tasikmalaya kota
Artikel Terkait