Diketahui, seorang petani berinisial A alias HK (45) diduga mencabuli delapan remaja laki-laki yang merupakan santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jabar. Modus operandinya, pelaku mencabuli kedelapan korban saat sedang tidur.
Kebejatan HK terbongkar setelah satu dari delapan korban menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya, orang tua pun melapor ke Polres Purwakarta.
SS, orang tua salah satu korban mengatakan, setelah menerima laporan, mengecek kebenaran laporan anak. Ternyata benar, terduga pelaku A alias HK, warga sekitar pondok pesantren, telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa santri di pondok pesantren.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan Kabupaten Purwakarta purwakarta
Artikel Terkait