BANDUNG, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak Polres Purwakarta mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku yang mencabuli delapan santri. Pelaku berinisial A alias HK, berprofesi sebagai petani di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, diperoleh informasi bahwa kasus ini telah dimediasi untuk mencapai kesepakatan damai.
"Kasus percabulan ini harus dapat diselesaikan secara hukum karena ini adalah delik biasa, bukan aduan. Kementerian PPPA mendorong keluarga korban dan aparat penegak hukum menuntaskannya sesuai UU Perlindungan Anak," kata Nahar dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan Kabupaten Purwakarta purwakarta
Artikel Terkait