AKBP Ari Setyawan Wibowo menyatakan, barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini, antara lain, 10 unit handphone (HP), uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, dan 1 buah tas.
Pasal yang disangkakan terhadap enam pelaku, Pasal 2 UU RI No No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Ari
Selain itu, lanjut Ari, Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang bahwa jika tindak pidana pada pasal 2, pasal 3, pasal 4 dilakukan terhadap anak maka ancaman pidananya ditambah 1/3.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota kota sukabumi penjualan gadis perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo Satgas TPPO
Artikel Terkait