Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menunjukkan 6 tersangka muncikari yang menjual 8 gadis remaja sebagai PL dan terapis pijat plus. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

AKBP Ari Setyawan Wibowo menyatakan, barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini, antara lain, 10 unit handphone (HP), uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, dan 1 buah tas. 

Pasal yang disangkakan terhadap enam pelaku, Pasal 2 UU RI No No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Ari 

Selain itu, lanjut Ari, Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang bahwa jika tindak pidana pada pasal 2, pasal 3, pasal 4 dilakukan terhadap anak maka ancaman pidananya ditambah 1/3.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network