"Pelaku terancam pidana mati, ppenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum Rp10 miliar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," tutur AKBP Ricky.
Sedangkan tersangka penyalahgunaan psikotropika dipersangkakan dengan Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kami berhasil menyelamatkan sekitar 5.400 orang dari penyalahgunaan narkotika," ucap Kasatres Narkoba.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kurir narkoba penangkapan kurir narkoba sabu-sabu
Artikel Terkait