Para tersangka kurir dan pengedar yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung dalam tiga hari. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

"Pelaku terancam pidana mati, ppenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20  tahun dan atau pidana denda maksimum Rp10 miliar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," tutur AKBP Ricky.

Sedangkan tersangka penyalahgunaan psikotropika dipersangkakan dengan Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kami berhasil menyelamatkan sekitar 5.400 orang dari penyalahgunaan narkotika," ucap Kasatres Narkoba. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network