BANDUNG, iNews.id - Selama tiga hari operasi, mulai 21 hingga 23 Mei 2021, personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menangkap enam tersangka kurir dan pengedar narkoba. Dari enam tersangka itu polisi menyita lebih dari 1 kg sabu dan ratusan butir obat keras serta psikotropika.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, selain tersangka Stevian, personel juga meringkus lima tersangka lain, antara lain Erwin Efendi, Roni Wana Maulana, Muhamad Resky Setiawan, Gilang Ahmad Maulana, dan Ridwan Filah Ramadhan.
"Petugas mengamankan 1 kg sabu, 13 butir psikotropika merek Riklona, 99 butir obat keras merek Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl, dan 19 Alprazolam," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.
Selain narkoba, ujar AKBP Ricky Hendarsyah, petugas juga menyita enam handphone (HP), dua timbangan digital, enam pak plastik klip bening, tiga lakban, dan satu alat isap sabu cangklong kaca.
“Dari enam tersangka ini, barang bukti paling banyak 1 kg sabu disita dari Stevian. Kemudian dari tersangka Erwin 43,64 gram sabu, dan Roni Wana Maula 22,8 gram sabu. Sedangkan dari tersangka Muhamad Resky, Gilang Ahmad Maulana, dan Ridwan Filah disita psikotropika dan obat keras," ujar AKBP Ricky.
Kasatres Narkoba menuturkan, tersangka Vian ditangkap di rumah kontrakan Jalan Pagarsih, Gang Sukaparkir RT 002/011, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Sedangkan lima tersangka lain ditangkap di Jalan Kancra Dalam III, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Kemudian di Jalan Sariwates, Antapani; Jalan Sauyunan IV Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul; dan Jalan Cibunut, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Para tersangka, tutur Kasatres Narkoba, tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana mati, ppenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum Rp10 miliar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," tutur AKBP Ricky.
Sedangkan tersangka penyalahgunaan psikotropika dipersangkakan dengan Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kami berhasil menyelamatkan sekitar 5.400 orang dari penyalahgunaan narkotika," ucap Kasatres Narkoba.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kurir narkoba penangkapan kurir narkoba sabu-sabu
Artikel Terkait