Para tersangka kurir dan pengedar yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung dalam tiga hari. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

“Dari enam tersangka ini, barang bukti paling banyak 1 kg sabu disita dari Stevian. Kemudian dari tersangka Erwin 43,64 gram sabu, dan Roni Wana Maula 22,8 gram sabu. Sedangkan dari tersangka Muhamad Resky, Gilang Ahmad Maulana, dan Ridwan Filah disita psikotropika dan obat keras," ujar AKBP Ricky. 

Kasatres Narkoba menuturkan, tersangka Vian ditangkap di rumah kontrakan Jalan Pagarsih, Gang Sukaparkir RT 002/011, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. 

Sedangkan lima tersangka lain ditangkap di Jalan Kancra Dalam III, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Kemudian di Jalan Sariwates, Antapani; Jalan Sauyunan IV Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul; dan Jalan Cibunut, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. 

Para tersangka, tutur Kasatres Narkoba, tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI tahun 2009 tentang Narkotika. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network