Pelaku penusukan pedagang asongan di Karawang berhasil ditangkap setelah buron selama enam hari. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku AR membunuh korban lantaran merasa sakit hati karena dilarang berdagang di lampu merah Pemda. Tidak terima dilarang berdagang, pelaku kemudian merencanakan membunuh korban dengan membeli pisau 2 buah. 

"Di pergi ke pasar Johar membeli pisau 2 buah. Setelah itu pelaku kembali ke lampu merah mencari korban," ujarnya.

Menurut Wirdhanto, setelah itu pelaku kembali dan melihat korban sedang duduk di trotoar jalan langsung di hampiri. Setelah dekat pelaku langsung mencabut pisau dan mengejar pelaku yang berusaha lari. Pelaku menusuk korban di bagian perut dan punggung hingga korban roboh. Melihat korban ditolong anggota Polantas, pelaku langsung kabur.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network