Selain menetapkan tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni handphone milik pelaku. Sementara motif penyebaran video hingga viral diduga lantaran tersangka KS sakit hati dengan tersangka SS.
6. Ancaman Hukuman
Polres Kuningan saat ini telah menahan ketiga tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 29 dan 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan UU Pornografi.
"Kami jerat dengan Undang-Undang Pornografi dan ITE," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bukannya mendapat keuntungan dari pembuatan video mesum tersebut justru kini masuk penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait