3. Pengakuan Ibu Kandung
Saat diperiksa penyidik, tersangka SS mengakui pria dalam video merupakan anak kandung yang lahir dari rahimnya. Tidak hanya itu, dia juga mengaku mengiming-imingi uang agar sang anak menuruti kemauanya tersebut.
"Iya anak sendiri," ucap SS kepada penyidik Unit PPA Polres Kuningan, Jumat (4/10/2024).
Selain itu, SS juga mengakui sudah pisah dengan suami namun tak menjelaskan detail status pernikahannya.
4. Pemeran dan Perekam Video Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pemeran dan perekam video syur ibu dengan anak kandung di Kabupaten Kuningan sebagai tersangka. Mereka yakni SS, MR dan KS.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berbagi peran. Tersangka KS sebagai perekam video, sedangkan SS dan MR perannya sebagai objek dalam video tersebut.
"Kami sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Putu Ika Prabawa, Jumat (4/10/2024).
5. Motif karena Ekonomi
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, motif utama ketiga tersangka adalah ekonomi. Mereka merencanakan untuk membuat video mesum untuk dijual atau di-share ke media sosial dengan tujuan ada yang mau membelinya.
“Mereka bertiga sepakat untuk membuat video mesum itu untuk dijual,” katanya.
“Ya, jadi motif utamanya adalah ekonomi. Video itu dibuat untuk diperjualbelikan di media sosial,” ucapnya lagi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait