Polres Cianjur menangkap lima orang diduga usai pesta sabu. Satu di antaranya merupakan kepala MTs di selatan Cianjur. (Foto: Ilustrasi/sindonews))

4. Polisi melakukan tes urine terhadap SG, MSM (wanita), dan tiga pria DJ, UB, JCJ. Hasilnya, kelima orang itu positif mengonsumsi sabu.

5. Satres Narkoba Polres Cianjur menduga tersangka SG mendapatkan sabu dari pengedar narkoba jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.

6. SG, MSM, DJ, UB, dan JCJ dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network