4. Polisi melakukan tes urine terhadap SG, MSM (wanita), dan tiga pria DJ, UB, JCJ. Hasilnya, kelima orang itu positif mengonsumsi sabu.
5. Satres Narkoba Polres Cianjur menduga tersangka SG mendapatkan sabu dari pengedar narkoba jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.
6. SG, MSM, DJ, UB, dan JCJ dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kepala sekolah kepala sekolah ditangkap pesta sabu cianjur kabupaten cianjur polres cianjur warga cianjur
Artikel Terkait