CIANJUR, iNews.id - Masyarakat dihebohkan dengan penangkapan SG, seorang kepala sekolah MTs di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, saat menggelar pesta sabu bersama seorang wanita dan tiga pria.
Berikuti enam fakta dari kasus ini:
1. Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas SG, kepala sebuah MTs di selatan Cianjur, di rumah kontrakannya.
2. Atas laporan itu Satres Narkoba Polres Cianjur dipimpin AKP Ali Jupri melakukan penyelidikan dan pengintaian.
3. Petugas lalu menggerebek tempat kos SG. Di sini petugas mengamankan barang bukti sabu dan alat isap bekas pakai.
4. Polisi melakukan tes urine terhadap SG, MSM (wanita), dan tiga pria DJ, UB, JCJ. Hasilnya, kelima orang itu positif mengonsumsi sabu.
5. Satres Narkoba Polres Cianjur menduga tersangka SG mendapatkan sabu dari pengedar narkoba jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.
6. SG, MSM, DJ, UB, dan JCJ dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kepala sekolah kepala sekolah ditangkap pesta sabu cianjur kabupaten cianjur polres cianjur warga cianjur
Artikel Terkait