Warga Perum Karang Kencana Kota Sukabumi yang mendatangi kantor developer. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Agus menambahkan, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, menerangkan bahwa pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana permakaman.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 7 dan angka 8 paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan, dengan rincian, paling sedikit 18 persen untuk pertamanan dan ruang terbuka hijau dan paling sedikit 2 persen untuk permakaman," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network