SUKABUMI, iNews.id - Warga Perum Karang Kencana mendatangi kantor developer perumahan di Kampung Garung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Mereka menuntut lahan permakaman untuk warga yang meninggal karena sudah lima tahun fasilitas itu belum tersedia.
Aksi spontan yang terjadi pada Minggu (12/3/2023) malam tersebut, warga menuntut kewajiban developer terkait penyedian fasos dan fasum, salah satunya areal permakaman. Bahkan sudah ada warga yang meninggal terpaksa harus dimakamkan di luar lahan dari pengembang.
Ketua Paguyuban Warga Perumahan Karang Kencana, Agus Rustiawandi, mengatakan, sekitar pukul 21.12 WIB malam, anak kedua dari salah satu warga di Blok 22 No 22 meninggal dunia di rumah sakit swasta akibat sesak napas.
Saat berusaha mencari tempat permakaman, warga perumahan merasa kesulitan hingga akhirnya mendatangi kantor developer yang tepat berada di bagian depan jalan masuk Perumahan Karang Kencana.
"Sejak lima tahun perumahan ini berdiri, sedikitnya sudah ada tiga warga yang meninggal dunia dan harus dimakamkan di luar dari lahan permakaman yang seharusnya dimiliki oleh warga perumahan," ujar Agus kepada iNews.id, Senin (13/3/2023).
Karena tak punya lahan permakaman, lanjut Agus, pada 30 September 2023 lalu, warga perumahan Blok 30 terpaksa membayar uang Rp2 juta untuk dapat dikuburkan di lahan permakaman Kampung Garung milik warga.
"Ya namanya umur kan gak ada yang tau yah. Tapi kita jangan sampai kebingungan jika ada warga kita yang meninggal dunia dan kesusahan mencari tanah permakaman. Kan ini sudah hak kami sebagai warga perumahan," ujar Agus.
Setelah berdebat dengan perwakilan developer, warga dan developer bersepakat untuk mencari lahan permakaman di luar perumahan terlebih dahulu untuk keperluan penguburan cepat. Sementara untuk pembicaraan lahan permakaman akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum resmi.
"Alhamdulillah, warga kami yang meninggal dunia sudah dapat lahan permakaman di daerah Babakan Pari, Sukaresmi, Cisaat dan akan dimakamkan besok pagi. Kami tidak akan berhenti di sini, warga akan terus menuntut lahan permakaman yang sudah menjadi hak kami," ujar dia.
Agus menambahkan, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, menerangkan bahwa pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana permakaman.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 7 dan angka 8 paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan, dengan rincian, paling sedikit 18 persen untuk pertamanan dan ruang terbuka hijau dan paling sedikit 2 persen untuk permakaman," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait