"Semoga dengan vonis terhadap kelima pelaku usaha ini bisa memberikan efek jera dan putusannya juga bisa memberikan dampak kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh kepada ketentuan PPPKM darurat. Kami tidak tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.
Sementara itu, Haryadi Sobur, pengelola pabrik pengolahan kasu PT BKL mengatakan, menerima sanksi denda yang telah diputuskan majelis hakim. PT BKL mengaku salah karena tidak memenuhi ketentuan WFO 50 peresen sesuai ketentuan PPKM darurat ini. "Ke depan, perusahaan akan memenuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM darurat," ujar Haryadi Sobur.
Diberitakan sebelumnya, PT Bina Kayone Lestari (BKL), sebuah pabrik pengolahan kayu di Kota Tasikmalaya terjaring razia atau operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Rabu (7/7/2021). Karena dinilai melanggar aturan PPKM darurat, pengelola pengolahan kayu itu terancam denda maksimal Rp50 juta.
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat Kota Tasikmalaya tasikmalaya kota tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait