Sidang tipiring terhadap para pelanggar aturan PPKM darurat di Kota Tasikmalaya. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Vonis tersebut sesuai aturan PPKM darurat yang diatur dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pelanggar perda akan dikenai sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp500.000 dan maksimal Rp50 juta. 

Selain memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kayu, dalam sidang tersebut Satgas Penanganan Covid-19 juga menyidangkan empat pelaku usaha, tiga pemilik kafe dan satu warung bakso. Pemilik kafe dan warung bakso, masing-masing didenda Rp5 juta.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan keempat pelaku usaha telah terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Propinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018. 

Kapolres Tasikmalaya Kota yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, lima pelaku usaha yang disidang dan divonis denda itu terjaring razia yustisi PPKM darurat. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network