5. Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan, Boleh Lanjut Kuliah
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penahanan SSS mahasiswi ITB yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya ditangguhkan. SSS dibolehkan melanjutkan kuliah.
"Memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," katanya, Minggu (11/5/2025).
Selain itu, sang mahasiswi telah menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi.
"Yang bersangkutan sangat menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS, mahasiswi ITB yang telah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polisi mengungkap sejumlah alasan penangguhan penahanan diberikan.
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait