BANDUNG, iNews.id - Kasus pembunuhan Ema Purnama (42), perempuan, dalam kamar kos di Jalan Cijerah, Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, terungkap. Pelaku pembunuhan Ali Nurdin (52), suami korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon, berikut 5 fakta kasus pembunuhan yang menghebohkan itu:
1. Jasad Korban dalam Kantong Plastik
Pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, warga mencium bau busuk dari kamar kos milik Sugeng Nurhafif.
Sugeng, pemilik kontrakan lantas membuka kamar kos yang disewa oleh pelaku Ali Nurdin selama 1 bulan. Saat dibuka, Sugeng dan warga menemukan bungkusan plastik besar tertutup seprei dan kasur.
Warga lantas melapor ke Polsek Bandung Kulon. Tidak lama kemudian, polisi dari Unit Inafis dan Satreskrim Polrestabes Bandung, serta Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon mengevakuasi jasad tersebut ke RS Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung.
2. Dipastikan Korban Pembunuhan
Setelah kantong plastik dibuka tim forensik RS Sartika Asih, ternyata di dalamnya adalah jasad perempuan yang teridentifikasi bernama Ema Purnama (42). Korban mengalami luka lecet di wajah, memar di bagian leher, dan patah tulang dada.
Korban dipastikan dibunuh oleh seseorang. Korban Ema Purnama dibunuh pada Senin (5/6/2023). Sebelum ditemukan, korban dan pelaku sempat bertengkar hebat. Pertengkaran itu didengar oleh tetangga kamar kontrakan.
3. Polisi Buru Pelaku
Setelah dipastikan Ema Purnama merupakan korban pembunuhan, penyelidikan intensif pun dilakukan. Polisi mengidentifikasi pelaku bernama Ali Nurdin (52), suami korban.
Sebab, kamar kos tempat ditemukannya jenazah korban disewa oleh Ali Nurdin. Sejak jenazah ditemukan, pelaku kabur ke Jambi. Sebelum kabur, pelaku mengambil uang korban Rp300.000 dan menitipkan motor korban ke teman pelaku berinisial AOM.
4. Ditangkap di Jambi
Setelah melakukan perburuan selama tujuh hari, akhirnya pelaku Ali Nurdin berhasil ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Di sini, tersangka Ali Nurdin bekerja sebagai buruh kebun sawit. Dia ikut bekerja bersama temannya.
Saat ini, Ali Nurdin tengah diperiksa intensif di Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancamana 15 tahun penjara.
5. Motif Sakit Hati
Polisi mengungkap kasus pembunuhan Ema Purnama (42), yang jasadnya ditemukan dalam kamar kos, Jalan Cijerah, Gang Family, Kelurahan Cibuntut, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Motif pembunuhan ini, pelaku Ali Nurdin kesal karena ajakan rujuk ditolak korban.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, motif pembunuhan yang terjadi pada Senin (5/6/2023), pelaku sakit hati karena korban Ema Purnama, menolak diajak rujuk dan mengatakan pelaku miskin.
Selain itu, pelaku Ali Nurdin sakit hati setelah korban melontarkan kata-kata hinaan. Pelaku meminta korban mengganti uang renovasi tempat kontrakan sebesar Rp27 juta. Namun korban menolak. Pelaku pun sakit hati dan memukul wajah korban.
"Pelaku sakit hati lalu memukul wajah korban. Setelah itu, pelaku menindih dada korban dengan lutut. Korban pingsan dan ditinggalkan di kamar kos," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan Kasus pembunuhan IRT kronologi pembunuhan korban pembunuhan pelaku pembunuhan kota bandung polrestabes bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait